Sabtu 21 May 2022 20:12 WIB

Pengungkapan 41,4 Kg Sabu di Bukittinggi Terbesar dalam Sejarah Polda Sumbar

Korban atau pemakai diperkirakan sebanyak 414 ribu jiwa.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Polres Bukittinggi mengamankan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar di wilayah hukumnya dari delapan orang tersangka yang diduga akan diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya hingga ke Pulau Jawa.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Polres Bukittinggi mengamankan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar di wilayah hukumnya dari delapan orang tersangka yang diduga akan diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya hingga ke Pulau Jawa.

REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan pengungkapan kasus 41,4 kilogram sabu-sabu yang dilakukan Polres Bukittinggi merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya menurut Teddy, pengungkapan kasus terbesar masih di bawah 10 kilogram.

"Seingat saya, paling besar sebelumnya adalah 7 kilogram," kata Teddy, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga

Ia menyebut 41,4 kilogram sabu-sabu ini kemungkinan akan diedarkan pelaku di daerah Sumbar.

Menurut dia melihat banyaknya barang bukti, korban atau pemakai diperkirakan sebanyak 414 ribu jiwa.

Teddy mengingatkan seluruh elemen masyarakat supaya bersama-sama memberantas narkoba karena akan menghancurkan generasi penerus bangsa.

Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu ini diamankan dari 8 orang yang telah dijadikan tersangka. 8 orang tersebut adalah AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).

Teddy menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Di antara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar. Pengguna adalah AH dan DF. Sisanya pengedar.

Kasus ini, menurut Teddy merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Kapolda Sumbar menyebut total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement