REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan pengungkapan kasus 41,4 kilogram sabu-sabu yang dilakukan Polres Bukittinggi merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya menurut Teddy, pengungkapan kasus terbesar masih di bawah 10 kilogram.
"Seingat saya, paling besar sebelumnya adalah 7 kilogram," kata Teddy, Sabtu (21/5/2022).
Ia menyebut 41,4 kilogram sabu-sabu ini kemungkinan akan diedarkan pelaku di daerah Sumbar.
Menurut dia melihat banyaknya barang bukti, korban atau pemakai diperkirakan sebanyak 414 ribu jiwa.
Teddy mengingatkan seluruh elemen masyarakat supaya bersama-sama memberantas narkoba karena akan menghancurkan generasi penerus bangsa.
Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu ini diamankan dari 8 orang yang telah dijadikan tersangka. 8 orang tersebut adalah AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
Teddy menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Di antara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar. Pengguna adalah AH dan DF. Sisanya pengedar.
Kasus ini, menurut Teddy merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Kapolda Sumbar menyebut total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.