Selasa 24 May 2022 11:25 WIB

Lima Ekor Sapi di Kota Bandung Terpapar PMK

Kelima ekor sapi tersebut kini tengah menjalani isolasi dan perawatan intensif.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK (ilustrasi).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak lima ekor sapi di Kota Bandung terkonfirmasi positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) usai dilakukan tes di Balai Veteriner, Subang. Kelima ekor sapi tersebut kini tengah menjalani isolasi dan perawatan intensif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gingin Ginanjar mengatakan, sejak wabah PMK merebak pihaknya langsung membentuk posko dan tim untuk memeriksa hewan ternak. Hingga tanggal 20 Mei lalu, sebanyak 2.118 ekor hewan ternak dinyatakan sehat dan bebas dari PMK.

Baca Juga

Namun, ia mengungkapkan pada tanggal 21 Mei terdapat hewan ternak yang diduga mengalami gejala PMK. Petugas telah mengambil sampel darah untuk diperiksa di Balai Veteriner Subang.

"Hasilnya, dari 14 sampel yang disajikan keluar hasil lima ekor terkonfirmasi positif PMK. Kelima-limanya sapi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Ia mengungkapkan, sapi-sapi yang terkonfirmasi positif PMK berasal dari pasar hewan ternak yang berada di Purwakarta. Para peternak memasukkan sapi-sapi tersebut ke Kota Bandung.

Gingin mengatakan, penyebaran wabah PMK sangat cepat karena itu upaya yang dilakukan membatasi lalu lintas ternak masuk ke Kota Bandung. Selain itu, dilakukan pengetatan dan pemeriksaan terhadap hewan ternak.

"Sejak awal dari Kementan dan disusul Pemprov Jabar sudah mengajukan, mengeluarkan surat edaran sementara mengurangi tidak dulu memasukan hewan ternak terutama dari zona merah," katanya.

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk peternak untuk tidak memasukkan ternak dari zona merah. Termasuk di rumah potong, hewan ternak yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

"Kalau enggak ada SKKH, kita tolak dan pulangkan," katanya. Pihaknya mengimbau peternak dan penjual untuk bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga kondisi hewan ternak agar tidak terpapar PMK.

"Di Kota Bandung saat awal dua pekan aman (PMK) karena memang kita ketat melakukan itu. Ternyata ada satu peternak memasukkan hewan ternak dari Purwakarta dari pasar ternak Ciwareng. Pasar ternak besar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement