REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penerapan PPKM periode 24 Mei-6 Juni 2022, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan PPKM level 1.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara, perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, Safrizal mengeklaim, kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik. Kondisi yang semakin baik ini dilihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.
Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah.
Sementara, jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap berjumlah satu daerah yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sedangkan, tidak ada daerah di Level 4.
Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi serupa, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah.
Selain itu, penurunan juga dialami daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah. Dia berharap, kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.
"Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," kata Safrizal.
Selain itu, dia menjelaskan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Di lain sisi, meski laju pandemi terus membaik, Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19. Dia meminta masyarakat tetap waspada.
“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati,” kata Safrizal.