Selasa 24 May 2022 21:17 WIB

Pengadilan Israel Izinkan Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa, Tuai Kecaman

Palestina menganggapnya sebagai pelanggaran serius pada status quo Masjid Al Aqsa.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Para pria Palestina melaksanakan sholat pada hari Jumat kedua bulan suci Ramadhan di depan Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat, 15 April 2022. Pengadilan Israel Izinkan Ibadah Yahudi di Masjid Al Aqsa, Tuai Kecaman
Foto: AP/Mahmoud Illean
Para pria Palestina melaksanakan sholat pada hari Jumat kedua bulan suci Ramadhan di depan Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat, 15 April 2022. Pengadilan Israel Izinkan Ibadah Yahudi di Masjid Al Aqsa, Tuai Kecaman

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sebuah keputusan oleh Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang mengizinkan ibadah Yahudi tertentu di Masjid Al Aqsa, Kota Tua Yerusalem menuai kecaman keras di dalam dan luar negeri.

Dilansir WAFA, Senin (23/5/2022), Kepresidenan Palestina memperingatkan dalam sebuah pernyataan atas keputusan pengadilan Israel tersebut. Palestina menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap status quo historis yang ada di Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu, dan pembangkangan hukum internasional dan resolusi PBB yang mencolok.

Baca Juga

Kepresidenan juga memperingatkan agar tidak mengizinkan pawai bendera Israel yang provokatif berlangsung di Yerusalem yang diduduki pada 29 Mei. Kepresidenan meminta pemerintah AS segera turun tangan menghentikan serangan Israel terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci mereka.

Ia juga meminta rakyat Palestina menghadapi serangan-serangan ini. Yerusalem, dengan warga Kristen dan Muslimnya dan tempat-tempat suci mereka, akan tetap menjadi ibu kota abadi Negara Palestina.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina juga mengecam keras keputusan pengadilan yang mengizinkan para ekstremis Yahudi melakukan ritual dan ibadah di dalam tempat suci umat Islam. Palestina menganggapnya sebagai kudeta resmi Israel terhadap status quo dan mengubahnya sepenuhnya.

Kementerian mengatakan putusan pengadilan adalah bukti baru peradilan Israel dan sistem pengadilan di Israel adalah bagian integral dari rezim pendudukan. Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengeluarkan pernyataan mengutuk putusan pengadilan Israel, mengatakan keputusan ini batal demi hukum dan tidak memiliki bobot hukum sesuai hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi pengadilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Haitham Abu al-Fool menekankan keputusan pengadilan merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi internasional di Yerusalem, termasuk resolusi Dewan Keamanan, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status Kota Suci. Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status sejarah dan hukum Masjid Suci Al Aqsa.

Ia menekankan Yordania, sesuai dengan hukum internasional, tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas Yerusalem yang diduduki. Dia memperingatkan agar tidak mengizinkan ekstremis Yahudi melanggar kesucian Masjid Al Aqsa.

http://english.wafa.ps/Pages/Details/129346

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement