In Picture: Sidang Lanjutan Pengadilan Tipikor Bupati Musi Banyuasin
Sidang suap proyek infrastruktur di Musi Banyuasin ini beragenda pemeriksaan saksi..
Rep: Sigid Kurniawan/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Sidang kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Terdakwa selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Sidang kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Terdakwa selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Sidang kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Terdakwa selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Sidang kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Sidang kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
sumber : Antara Foto
Advertisement