REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Belakangan tes DNa untuk pembuktian anak kandung marak sering terjadi. Apalagi jika anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak sah.
Namun Apa hukum atas hasil tes DNA yang salah atau informasi yang dipalsukan yang mengakibatkan dikeluarkannya perintah pengadilan yang membuktikan ayah dan yang kemudian dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,
Melansir laman aboutislam.net Dar Al-Ifta Al-Misriyyah menjelaskan hukum Islam sangat berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayah. Akibatnya, hanya dapat diterima untuk mengandalkan pengujian ayah melalui DNA setelah mengambil tindakan yang sangat ketat untuk mencegah kesalahan ayah dan melindungi kehormatan.
Majelis Fiqh Islam Liga Muslim Dunia mengeluarkan dalam sesi keenam yang diadakan dari 22-26/10/1422 H (5-10/1/2002 M) resolusi sebagai berikut,
“Tes DNA untuk melacak garis keturunan harus ditangani dengan sangat hati-hati dan kerahasiaan. Tidak halal mendahulukan maksim dan dalil-dalil dari syariat Islam .”
Oleh karena itu, hasil tes DNA paternitas yang salah harus segera dikoreksi dan anak harus dilacak kepada ayahnya yang sah. Anak menjadi orang asing karena genetik jika terbukti hasil DNA ayah yang salah.
Sumber: