Kamis 26 May 2022 09:44 WIB

Kementan Perketat Pengawasan Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Pengawasan di antaranya mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Kementerian Pertanain (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Kementerian Pertanain (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanain (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan qurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus meluas hingga ke 16 provinsi di Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan qurban dan tempat pemotongan hewan qurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.

Baca Juga

"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya, kata Nasrullah, kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Disisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan qurban akan dipotong," katanya menambahkan.

Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan qurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan qurban. "Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement