REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, saat ini kondisi Covid-19 di Jakarta semakin melandai dan berhasil memasuki PPKM level 1. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mulai menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dia menambahkan, hasil ini berdasarkan pada kerjasama, disiplin dan kesabaran semua pihak dalam bertahan di masa pandemi. Karena itu, dia mengingatkan agar hasil yang didapat bersama, tidak dilemahkan lagi.
“Terus jaga pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” jelasnya.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
Sebagai informasi, Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 (empat belas) hari. Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022, kebijakan PPKM Level 1 (satu) tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.