Senin 30 May 2022 17:33 WIB

Umat Muslim Diimbau Selektif Beli Hewan Qurban

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jaminan hewan qurban sehat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Peternak menimbang berat badan kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Penjualan hewan ternak kambing lokalsi tersebut meningkat karena sebagian masyarakat beralih memilih kambing sebagai alternatif untuk kebutuhan hewan kurban akibat dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi. Umat Muslim Diimbau Selektif Beli Hewan Qurban
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Peternak menimbang berat badan kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Penjualan hewan ternak kambing lokalsi tersebut meningkat karena sebagian masyarakat beralih memilih kambing sebagai alternatif untuk kebutuhan hewan kurban akibat dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi. Umat Muslim Diimbau Selektif Beli Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menjelang Idul Adha 1443 atau hari raya qurban, umat Muslim diimbau selektif membeli hewan untuk diqurbankan. MUI Lampung mengimbau masyarakat selektif memilih dan membeli hewan qurban yang sehat dan aman dikonsumsi.

Ketua Umum MUI Lampung Prof Moh Mukri mengatakan, saat ini merebak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan terutama pada sapi dan kambing. PMK telah ditemukan di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Mesuji.

Baca Juga

“Pastikan hewan yang akan diqurbankan sehat dan aman dikonsumsi,” kata Moh Mukri, Senin (30/5/2022).

Dia mengatakan, dalam masalah qurban hendaknya umat Muslim tidak sembarang membeli hewan qurban sehingga mengancam dan membahayakan si penerima daging qurban. Syarat hewan yang diqurbankan yakni cukup umur dan sehat. Untuk itu, ia berharap umat Muslim yang akan berqurban dapat bekerja sama atau meminta informasi dari instansi terkait untuk mengetahui kondisi hewan qurban yang akan dibeli.

Balai Veteriner Lampung (BVL) menyatakan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada hewan ternak apalagi menjelang hari raya Idul Adha. Kepala BVL Hasan Abdullah Sanyata mengatakan untuk menjamin sehatnya hewan qurban telah dikeluarkan SKKH oleh dinas terkait.

Jadi SKKH ini menjadi jaminan atas kesehatan hewan ternak yang akan digunakan untuk qurban. Artinya, untuk membeli hewan qurban hendaknya yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak

BVL menginformasikan PMK menyerang hewan ternak berkuku betah/genap seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar seperti gajah, dan rusa. Virus PMK ini dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Sedangkan masa inkubasi virus tersebut berlansung satu sampai 14 hari. Angka kesakitan bisa mencapai 100 persen, sedangkan angka kematian tinggi pada hewan mudan atau anak.

Penyebab PMK dikarena virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus keluarga Picornaviridae. Penularan PMK dari hewan ke hewan lain lewat kontak langsung (hewan PMK dengan hewan rentan), kontak tidak langsung (manusia, alat sarana, transportasi), dan penyebaran melalui udara (lingkungan).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement