REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kapolres Kota Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, mengatakan pihaknya menjaring 20 unit kendaraan bermotor berknalpot racing. Puluhan kendaraan tersebut dijaring dalam operasi selama dua hari sejak Sabtu (28/5/2022) hingga Ahad (29/5/2022) dini hari WIB.
Menurut Novianto, kendaraan bermotor berknalpot racing telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu, kami melaksanakan patroli dengan cara Hunting Sistem. Kami hanya menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing. Sebanyak 20 pengendara pengguna knalpot racing dijaring dan mereka diberi sanksi tilang karena melanggar Pasal 285 Ayat 1," kata Novianto, Senin (30/5/2022).
Dalam menjaring sepeda motor knalpot racing ini, Polres Padang Panjang kata Novianto, melaksanakan patroli blue light ini dengan cara hunting sistem agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu. Hal ini dilakukan karena maraknya aksi balapan liar akhir-akhir ini yang terpantau dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial.
Sebagai tindakan dan efek jera polisi menjadikan kendaraan sebagai barang bukti tilang. Sementara itu untuk pengurusan pengeluaran kendaraan (ganti barang bukti dengan STNK) pelanggar wajib memiliki SIM dan membawa knalpot standar serta menghancurkan knalpot racing miliknya sendiri di hadapan petugas agar tidak bisa digunakan kembali.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing. Kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka menggunakan knalpot racing pada kendaraannya," ujar Novianto.