REPUBLIKA.CO.ID, TRENTON -- Pria yang menembak mati enam Muslim di masjid Quebec City akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun. Hal ini didasarkan putusan Mahkamah Agung Kanada.
Pelaku pembunuhan massal ini adalah Andre Bissonnette, pria berusia 27 tahun, yang menembak enam jemaah di Centre Culturel Islamique de Quebec dan melukai 19 lainnya pada 29 Januari 2017.
Dia dijatuhi hukuman pada 2019 hingga 40 tahun penjara sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Baik pembela dan jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut. Yang pertama berpendapat waktu penahanan harus dikurangi menjadi 25 tahun. Sementara yang kedua menyerukan putusan pembebasan bersyarat yang lebih keras selama 50 tahun.
Mahkamah Kanada mengakui bahwa penembakan itu adalah kengerian yang meninggalkan bekas luka yang dalam dan menyakitkan di hati komunitas Muslim dan masyarakat Kanada secara keseluruhan.
"(Namun) kesimpulan bahwa menerapkan periode tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat 25 tahun berturut-turut adalah inkonstitusional tidak boleh dilihat sebagai merendahkan kehidupan setiap korban yang tidak bersalah," tulis Mahkamah Agung dalam keputusannya, dilansir Anadolu Agency, Senin (30/5).
"Semua orang akan setuju bahwa pembunuhan berganda pada dasarnya adalah tindakan tercela dan merupakan kejahatan paling serius, dengan konsekuensi yang berlangsung selamanya. Seruan ini bukan tentang nilai setiap nyawa manusia, melainkan tentang batasan kekuasaan negara untuk menghukum pelanggar, yang, dalam suatu masyarakat yang didirikan di atas supremasi hukum, harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan Konstitusi," tambahnya.