Senin 30 May 2022 23:00 WIB

Anggota Dewan: Semua Tahu, Kalau Konsekuensi Jadi PNS itu Gajinya Kecil

Menjadi PNS dinilai sebagai pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gaji kecil menjadi konsekuensi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu, kata ia, sudah berlaku umum.

"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Doli di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut."Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya," ujarnya.

Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri kata Doli, dia masih mempelajari apakah ada aturan tersebut. "Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022."Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Satya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (26/5).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement