Senin 30 May 2022 16:48 WIB

Tjahjo: CPNS yang Mengundurkan Diri Merugikan Negara

Kemenpan RB akan menentukan sanksi berat pada kesempatan berikutnya.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyoroti ihwal pengunduran diri 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus seleksi 2021. Tjahjo menegaskan, pengunduran diri mereka merugikan negara.

Tjahjo menjelaskan, dalam setiap pengadaan CPNS, pemerintah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksinya. Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga

"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, mereka yang mundur telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin juga memenuhi syarat. Agar hal ini tidak terjadi lagi, Tjahjo menyatakan akan memperketat proses seleksi CPNS dan memberikan sanksi berat bagi peserta yang mengundurkan diri.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," ujarnya.

Saat ini, CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN, dikenai sanksi tidak boleh ikut seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sanksi sama berlaku pula untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan sanksi bagi calon PPPK ini tertera dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Terkait posisi yang kosong karena 105 CPNS mengundurkan diri, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengisinya kembali. Pengisian kembali dapat dilakukan apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Apabila formasi yang kosong itu tak bisa diisi tahun ini, lanjut Tjahjo, maka kementerian/lembaga dan BKN dapat membuka kembali lowongan tersebut untuk pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya.

Sebanyak 112.514 orang lulus seleksi CPNS tahun 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri.  

Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang. Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing enam orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement