REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Polda Jawa Barat membebaskan pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Polisi tidak melanjutkan kasus tersebut karena mengedepankan restorative justice.
"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, di Cikarang, Rabu (1/6/2022).
Dia menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor. "Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," katanya.
Menurut Gidion, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria yang dimaksud antara lain nilai barang curian relatif kecil, pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.
Sebelumnya pelaku berinisial TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022) di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat.
Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.