REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah meluncurkan sejumlah program yang merupakan langkah konkret pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Putu Rahwidhiyasa mengatakan, sebanyak 13 program telah dilaporkan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu.
"Program-program ini telah dilaporkan KNEKS dalam rapat pleno yang juga memuat update perkembangan program dari masing-masing lembaga," katanya pada Republika.co.id, Rabu (1/6/2022).
Pada klaster Pengembangan Industri Produk Halal, kodifikasi data produk halal dengan perdagangan internasional ekspor dan impor telah berjalan dengan baik. Data ekspor produk Indonesia yang telah memiliki sertifikasi halal telah dapat diidentifikasi.
Ke depan hal yang sama juga akan dilakukan pada data impor nasional. Pertukaran data sertifikat halal telah dilakukan secara real-time antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sehingga dapat dilakukan pencatatan komoditas halal ekspor yang terintegrasi dan akan terus dikembangkan agar mencakup data produk halal impor. Kementerian Agama melalui BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu terus untuk memperkuat bisnis proses sertifikasi halal untuk mencapai target 10 juta produk UMK bersertifikasi halal.
Selain itu dalam klaster ini, Masterplan Industri Halal Indonesia sedang disusun sebagai strategi besar pengembangan industri halal periode 2022 – 2029. Rencananya masterplan akan diluncurkan pada kuartal 2022, dan akan masuk di dalam RKP, RPJMN, dan RPJPN.
Selanjutnya, KNEKS telah bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk Peresmian Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan (PRTPP) BRIN Gunung Kidul. Pusat riset ini telah memiliki Tim Riset Halal dan menyediakan fasilitas laboratorium halal bertaraf internasional.
Fasilitas yang dibangun dengan pembiayaan SBSN ini mampu meneliti bahan substitusi impor, substitusi kandungan haram dalam makanan dan kosmetik seperti gelatin. Laboratorium juga memiliki alat uji cepat melalui metode PCR yang salah satunya digunakan untuk mengidentifikasi kandungan bahan haram.
Sebagai tindak lanjut pendirian Pusat Riset Halal Nasional, perlu segera dibentuk Konsorsium Riset Halal yang dipimpin BRIN, beserta rencana aksi dan pendanaannya. Pada klaster Industri Keuangan Syariah, Direktur Jasa Keuangan Syariah, Taufik Hidayat menyampaikan opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh.
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah ini. Inisiatif penggunaan skema KPBU Syariah juga terus didorong sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur.
"Kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek KPBU Kementerian PUPR sejak 2015 hingga Februari 2022 mencapai Rp 10,62 triliun," katanya.
Kementerian PUPR juga telah menyampaikan shortlist tiga proyek untuk menjadi opsi pilot project KPBU Syariah di level pusat, dengan nilai proyek masing-masing Rp 3,8 triliun, Rp 883 miliar dan Rp 770 miliar. Skema KPBU Syariah ini menjawab tantangan pembiayaan syariah dalam pembangunan nasional.
Terkait program konversi BPD, Pemda Riau saat ini sedang melakukan konversi Bank Riau Kepri berbasis Syariah. Kemudian, pada klaster Dana Sosial Syariah, penggerakan wakaf uang telah bertumbuh lebih kolaboratif dan integratif dengan dukungan pemerintah daerah, kontribusi BUMN, perguruan tinggi dan industri keuangan syariah.
Hal ini terlihat dari kontribusi wakaf karyawan BUMN dan perguruan tinggi mencapai Rp 85,4 miliar serta fasilitasi instrumen CWLS bagi nazhir yang telah mencapai 89,9 miliar dan saat ini dalam masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel 003. Penggerakan wakaf uang ini diharapkan terus bertambah signifikan serta dikelola secara transparan, hati-hati, dan berkelanjutan oleh para nazhir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat.
Pada klaster Pengembangan dan Perluasan Kegiatan Usaha Syariah, upaya-upaya memperluas alternatif pembiayaan syariah bagi UMKM. Yakni melalui penerbitan saham atau surat berharga syariah melalui Urun Dana Berbasis Teknologi atau Securities Crowdfunding Syariah sudah bergulir dan diharapkan ekosistemnya akan terus membesar, sehat, dan berkesinambungan.
OJK perlu terus memberikan dukungan agar jumlah penyelenggara Securities Crowdfunding Syariah semakin bertambah. Upaya percepatan ekspor UKM Industri halal telah dimulai melalui Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan bersama 12 Kementerian/Lembaga lain dan diharapkan membantu UKM Industri Halal Go Global.
Selanjutnya, KNEKS mendukung semangat untuk mengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Provinsi Sumatera Barat akan segera diiikuti oleh beberapa Pemda lain seperti Jawa Barat dan Riau. Keberadaan KDEKS di daerah akan memudahkan koordinasi dan sinkronisasi antara program kerja nasional dengan kebutuhan dan karakteristik spesifik daerah dalam mengembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
"Setelah ini kabarnya akan ada lagi KDEKS dari Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat," kata Putu.
Program kerja KNEKS lain yang mendapat respons sangat baik dari beberapa Pemerintah Daerah adalah pembentukan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Dengan kolaborasi antara KNEKS, Kementerian Kesehatan, BPJPH, dan Pemerintah Daerah, beberapa proyek percontohan (pilot project) lokasi Zona KHAS di DKI Jakarta dan Bukit Tinggi sudah diluncurkan.
Selain itu, saat ini beberapa lokasi juga sudah mengajukan minat membangun Zona KHAS ini, seperti Kota Bandung dan Makassar.