Rabu 01 Jun 2022 21:32 WIB

MUI dan Pimpinan Ormas Islam Minta Negara Larang Praktik LGBT

MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam Halaqah tersebut, MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia
Foto:

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.   

"Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan," tuturnya. 

MUI mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.  

Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.      

Dilarang agama

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakiti  bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam (QS Al A’raf: 80-84). 

Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

Baca juga: Amalan Sunnah yang akan Didoakan Puluhan Ribu Malaikat

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan prilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana,” kata dia. 

Dia menambahkan, peserta Halaqah juga menyepakiti  bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.  

 

Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement