REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT) merupakan isu kontroversial di negara manapun, tidak terkecuali di Timur Tengah. Banyak negara- negara di Timur Tengah melarang LGBT, bahkan tidak tanggung-tanggung menerapkan hukuman mati kepada pelakunya.
Salah satu negara yang kini sedang menggodok Undang-Undang larangan hubungan sesama jenis adalah Irak. Dilansir dari Middle East Monitor pada Senin (15/4/2024), anggota parlemen Irak diatur untuk memberikan suara pada RUU larangan LGBT, mencakup penerapan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini tentu saja semakin meningkatkan kekhawatiran di antara kelompok hak asasi manusia dan diplomat Barat, yang mengatakan pengesahannya dianggap akan membahayakan hubungan politik dan ekonomi Irak.
Parlemen sedang bersidang pada Senin untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), amandemen terhadap undang-undang anti-prostitusi dan merupakan agenda kedua.
Undang-undang ini menerapkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan sesama jenis atau siapa pun yang menukar istrinya dengan istri orang lain untuk tujuan seksual. Undang-undang ini juga melarang promosi homoseksualitas dan pelanggarannya dapat dihukum setidaknya tujuh tahun penjara.
Anggota parlemen independen...