Jumat 03 Jun 2022 06:06 WIB

Status Pencarian Eril di Swiss Berubah, MUI Jabar Serukan Shalat Ghaib

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan sudah mengubah status Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

Rep: bandung 24jam/ Red: Partner
Update pencarian Eril
Update pencarian Eril

Keluarga<a href= Ridwan Kamil pamit pulang ke Indonesia ke Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril" />
Keluarga Ridwan Kamil pamit pulang ke Indonesia ke Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril

BANDUNG---Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) pun membuat surat edaran. Isinya, menyerukan pada semua masyarakat agar menggelar shalat ghaib untuk Putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang hanyut di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis (26/5) lalu.

Surat edaran MUI Jabar tersebut, dibuat pada 2 Juni 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Jabar, Rahmat Syafei dan Sekretaris Umum Rafani Achyar.

Pada surat edaran tersebut disebutkan, berkenaan dengan musibah yang dialami ananda Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung bapak Gubernur Jawa Barat Moch Ridwan Kamil yang hilang saat berenang di sungai Aare di Kota Bern, Swiss, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 dan hingga sekarang belum ditemukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendo'akan semoga Bapak Gubernur beserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga Bapak Moch Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan malam ini, Kamis, 2 Juni 2022 pukul 19.00 - 19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat, diperoleh penjelasan sebagai berikut :

1. Bapak Moch Ridwan Kamil beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.

2. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat Sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.

3. Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syar'i, Jenazah harus segera dishalatkan. Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara SHALAT GHAIB.

4. Oleh karena Itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jum'at 3 Juni 2022 di setiap Masjid/Mushalla, bisa dilakukan sebelum shalat Jum'at bisa juga dilakukan ba'da shalat Jum'at.

5. Kepada seluruh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dimohon untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya.

Demikian Seruan Ini kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Arie Lukihardianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement