REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mulai 8 Juni akan mencabut persyaratan karantina bagi pengunjung dari luar negeri yang tidak divaksin. Negara ini juga mulai mencabut peraturan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah setempat akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif PCR sebelum masuk ke Korsel dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah ketibaan. "Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, Jumat (3/6/2022).
Ia juga mengatakan situasi COVID-19 di Korsel telah stabil. Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.
Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.