REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mariah Carey digugat karena pelanggaran hak cipta atas hit-nya “All I Want For Christmas Is You”. Bintang pop ini awalnya merilis lagu tersebut pada tahun 1994 dan kemudian menjadi lagu klasik Natal Modern. Pada 2019, lagu ini mencapai puncak Billboard Hot 100 di AS untuk pertama kalinya, mengulangi prestasi tersebut di Official UK Singles Chart pada tahun berikutnya.
Namun, penulis lagu Andy Stone kini telah mengklaim pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut dalam sebuah gugatan baru. Menurut TMZ, Stone meminta ganti rugi setidaknya 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 288 miliar dari Carey, dengan alasan bahwa dia menulis dan merilis lagunya sendiri dengan judul yang sama.
Stones merilis lagunya yang berjudul “All I Want For Christmas Is You” di bawah moniker Vince Vance & The Valiants pada tahun 1989. Lagu ini memasuki tangga lagu Billboard Hot Country Singles & Tracks pada tahun 1994. Tangga lagu terakhirnya berada di chart Billboard Hot 100 Recurrent Airplay pada tahun 2002, di mana ia memuncak di Nomor 23.
Lagu “All I Want For Christmas Is You” versi Stones hanya memiliki kesamaan dalam judul dengan versi Mariah Carey. Namun dalam gugatannya, ia berpendapat bahwa Carey tidak meminta izin untuk menggunakan judul tersebut.
“Carey dan kolaborator Walter Afanasieff secara sadar dan sengaja terlibat dalam kampanye untuk melanggar hak cipta Stone untuk lagu tersebut,” demikian pernyataan Stones dalam dokumen gugatan seperti dilansir dari NME, Ahad (5/6/2022).
Hingga saat ini, Carey belum menanggapi gugatan secara terbuka.
Natal tahun lalu lagu “All I Want For Christmas Is You” versi Carey mencapai 1 miliar streaming di Spotify dan menduduki puncak Billboard Hot 100 untuk tahun ketiga berturut-turut. “Terima kasih @spotify dan semua orang yang mendengarkan lagu ini untuk menambah semarak natal tahun ini” kata Carey kala itu.