Jumat 03 Jun 2022 17:43 WIB

PPDB Tingkat SMA di Tangerang dan Tangsel Mulai 15 Juni 2022, Ada Empat Jalur 

Jalurnya, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi

Rep: Eva Rianti/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah orang tua murid antre menyerahkan berkas untuk mendaftarkan masuk sekolah anaknya di SMAN 3 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (23/6/2021). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah orang tua murid antre menyerahkan berkas untuk mendaftarkan masuk sekolah anaknya di SMAN 3 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (23/6/2021). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai pada 15 Juni 2022 mendatang. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Banten Wilayah Kota Tangerang dan Tangsel menyebut ada empat jalur pada PPDB tersebut. 

"Ya benar (mulai 15 Juni 2022). Jalurnya, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel Suryadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022). 

Berdasarkan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pendaftaran PPDB jalur zonasi dilakukan pada 15-18 Juni 2022, pengumuman pada 20 Juni 2022, dan daftar ulang pada 22-23 Juni 2022. Adapun pendaftaran PPDB jalur afirmasi yakni pada 23-25Juni 2022, pengumuman pada 27 Juni 2022, dan daftar ulang pada 29-30 Juni 2022. 

Jadwal PPDB untuk jalur perpindahan orang tua sama dengan jadwal pada jalur afirmasi. Sementara itu, jalur prestasi dilaksanakan pendaftarannya pada 30 Juni-2 Juli 2022, pengumuman pada 5 Juli 2022, dan daftar ulang pada 5-7 Juli 2022. 

Secara lebih teknis, terkait dengan dokumen persyaratan, untuk persyaratan umum meliputi ijazah SMP/ surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ ijazah program paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat dengan SMP, nilai rapot (semester 1 sampai dengan 5) yang dilegalisir, dan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Juga pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan. 

Adapun, persyaratan khusus jalur zonasi yakni kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 dan surat keterangan domisili dari RT/ RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau sosial. 

Selanjutnya untuk persyaratan jalur afirmasi meliputi empat syarat. Yakni pertama, kartu keluarga. Kedua, surat keterangan domisili dari RT/ RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat atau calon peserta didik yang tidak memiliki KK dikarenakan bencana alam atau sosial.

Lalu ketiga, bukti keikutsertaan orang tua atau peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Serta keempat yaitu surat pernyataan dari orang tua atau peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin tiga di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. 

Sementara itu, untuk persyaratan khusus jalur perpindahan orang tua meliputi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas dan surat keputusan (SK) penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar. 

Terakhir, untuk persyaratan khusus jalur prestasi meliputi dua syarat pula. Yaitu nilai rapot SMP/ sederajat semester 1 sampai semester 5 yang dilegalisir dan sertifikat atau piagam atau surat keterangan prestasi atau penghargaan akademik atau non akademik (telah dilegalisir). 

"Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah," mengutip informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement