REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait adanya tiga lokasi baru pemberlakuan ganjil-genap wilayah Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).
"Kita sosialisasikan pemberlakuan ganjil-genap di tiga titik, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan," kata Kasat Lantas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Maulana Karepesina saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dalam sosialisasi kali ini, pihaknya tidak memberlakukan denda administrasi melainkan hanya teguran kepada setiap pengendara yang melanggar. Sebanyak 122 kendaraan yang terdiri atas mobil dan motor yang diberikan teguran pada sosialisasi pertama hari ini.
"Ada 122 kendaraan, di Jalan Gajah Mada ada 48 teguran, Jalan Hayam Wuruk ada 32 teguran dan Jalan Pintu Besar Selatan 42 teguran," kata Maulana.
Maulana melanjutkan, rata-rata pengendara tidak mengetahui lokasi tersebut sudah diberlakukan ganjil-genap. Dengan upaya sosialisasi tersebut, dia berharap warga bisa mengetahui titik-titik baru ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
"Penindakan berupa teguran atau hanya penyampaian kepada pengendara. Bilamana melewati lagi tanggal 13 bulan ini maka akan dilakukan penindakan berupa tilang," kata dia.