Senin 06 Jun 2022 23:32 WIB

Sepekan Operasi Libas, Polresta Cirebon Amankan 60 Pelaku Tindak Kejahatan

Polresta Cirebon ungkap tujuh perkara kejahatan dengan pelaku geng motor

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebanyak 60 pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan dalam Operasi Libas Lodaya pada 28 Mei - 4 Juni 2022. Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Sebanyak 60 pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan dalam Operasi Libas Lodaya pada 28 Mei - 4 Juni 2022. Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 60 pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan dalam Operasi Libas Lodaya pada 28 Mei - 4 Juni 2022. Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, 60 orang yang diamankan itu merupakan tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang diungkap pada periode Operasi Libas Lodaya 2022. Jumlah perkara yang diungkap mencapai 24 kasus.

"Dari 60 tersangka tersebut, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan. Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (6/6/2022).

Arif mengatakan, tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang dan kasus curat 11 tersangka. Selain itu, kasus curas enam tersangka, kasus curanmor lima tersangka dan kasus premanisme 11 tersangka.

Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Arif menyebutkan, kasus curat yang diungkap di antaranya pencurian laptop, kotak amal dan handphone. Sedangkan kasus curas, di antaranya pencurian paket, handphone dan kabel.

Sedangkan dua kasus curanmor, diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk pengungkapan kasus premanisme, ada dua yang menjadi target operasi dan tiga perkara lainnya non target operasi. Semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan.

"Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya tujuh perkara," terang Arif.

Arif memastikan, seluruh tersangka tersebut akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukan masing-masing. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement