Selasa 07 Jun 2022 08:02 WIB

Kemendag Targetkan 30 Ribu Pengecer Jual Minyak Goreng Curah

Kemendag menargetkan jangkauan program Migor Rakyat di 10 ribu pasar tradisional.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi minyak goreng curah.
Foto: Republika
Ilustrasi minyak goreng curah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menargetkan 30 ribu pengecer di pasar tradisional dapat menjual minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg. Penjualan melalui ribuan pengecer itu dilakukan dengan sistem closed loop, di mana pemantauan penjualan diawasi lewat sistem digital.

"Dalam dua pekan, sudah ada lebih dari 10 ribu pengecer dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat, ini akan naik terus menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik pasar," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, saat mengecek ketersediaan minyak goreng di Pasar Kampung Ambon, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Diketahui, saat ini terdapat sedikitnya 17 ribu pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, kata Lutfi, setidaknya jangkauan program Migor Rakyat tidak boleh kurang dari 10 ribu pasar.

Selama dua pekan ke depan, Kemendag menargetkan ada 18 ribu pengecer yang menjual minyak curah. Kemudian menjadi 20 ribu pengecer dan secara bertahap mencapai target akhir pemerintah. Jumlah 30 ribu pengecer diharapkan bisa mempermudah akses masyarakat terhadap komoditas itu dengan harga murah.

"Saya akan terus pergi memastikan langsung jaringan penjual minyak goreng curah ini sesuai rencana. Saat ini pun kita sudah melihat harga minyak goreng perlahan mulai turun karena dengan sistem closed loop," katanya.

Lutfi pun mengingatkan, seluruh aktivitas penjualan yang dilakukan melalui jaringan pengecer tersebut terpantau melalui aplikasi digital. Masyarakat yang membeli juga harus menunjukkan KTP untuk memastikan masyarakat yang membeli tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Karenanya, pemerintah bisa mengetahui secara langsung hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses distribusi maupun penjualan di level eceran. Pemerintah, kata Lutfi, juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga para pelaku usaha yang ikut dalam program menjalankannya sesuai aturan.

Sebelumnya, Direktur Komersial Holding BUMN Pangan, ID Food, Ardiansyah Chaniago, mengatakan, pembeli diharuskan menunjukkan KTP karena masyarakat dibatasi maksimal membeli 2 liter per hari.

Lantaran data pembeli yang terekam dalam sistem, pembeli tidak dapat membeli minyak goreng di warung pangan lain. Itu untuk mencegah adanya panic buying atau bahkan penimbunan.

Ke depan, kata Ardiansyah, data KTP pembeli akan diintegrasikan ke Kartu Keluarga sehingga kemungkinan setiap anggota keluarga membeli dengan KTP di waktu bersamaan bisa dicegah.

Adapun harga jual juga dikunci Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg. ID Food, kata Ardiansyah, dapat memonitor harga tersebut dari sistem. Penjual sudah diberikan margin Rp 1.000 per liter harga harga jual dari ID Food hanya Rp 13 ribu per liter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement