Selasa 07 Jun 2022 10:44 WIB

Agar Terhindar dari Teguran Polisi, Cek Jalur Ganjil-Genap Hari Ini

Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan teguran kepada pelanggar ganjil genap.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan  perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan teguran kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan ganjil genap (Gage). Sejak diberlakukan uji coba pada Senin (6/6/2022) kemarin, polisi menegur sedikitnya 218 pengemudi roda empat di hari pertama uji coba perluasan ganjil genap.

Banyak masyarakat tidak tahu atau mengaku belum tahu dengan adanya perluasan ganjil genap ini. Meskipun Pemprov DKI sendiri sudah mensosialisasikan perluasan titik ganjil genap ini sejak 25 Mei lalu.

Baca Juga

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, uji coba perluasan ganjil genap di 13 titik akan berlangsung sampai 12 Juni 2022. Polisi akan memberlakukan tilang kepada para pelanggar ganjil-genap mulai Senin 13 Juni 2022.

Aturan ganjil genap ini berlaku sejak Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur dan libur nasional, tidak diberlakukan ganjil genap.

Sebanyak 13 titik ganjil genap yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.

13 titik ganjil genap Jakarta yang baru yakni Jln Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Jln Hayam Wuruk, Jln Majapahit, Jln Medan merdeka Barat, Jln Suryopranoto, Jln Balikpapan, Jln Kyai Caringin, Jln Pramuka, Jln Salemba Raya sisi Barat, Jln Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jln Kramat Raya, Jln Stasiun Senen.

Dalam konferensi pers kemarin, Sambodo mengatakan pelanggar gage paling banyak ditemukan di Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar. Disusul kemudian kawasan Jakarta Pusat 51 pelanggar dan Jakarta Timur 41 pelanggar.

“Jadi totalnya sebanyak 218 teguran ganjil genap di 12 kawasan baru,” kata Sambodo, Senin (6/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement