REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebuah video yang direkam penumpang viral di media sosial (medsos). Video itu menayangkan keberangkatan rombongan warga Republik Rakyat Cina (RRC) dengan berpakaian khusus melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (5/6/2022).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta angkat suara mengenai pemandangan yang menimbulkan pertanyaan tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto membenarkan adanya rombongan WNA asal Cina RRC yang akan pulang ke negaranya. Para WNA tersebut diketahui tidak memiliki masalah keimigrasian.
"Benar pada Ahad, 5 Juni kemarin, sekitar pukul 11.15 WIB, terdapat 191 WNA asal RRC yang kembali ke negaranya. Adapun rombongan WNA ini datang dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin tinggal yang sah, ada yang menggunakan visa kunjungan dan ada yang menggunakan vitas (visa tinggal terbatas)," ujar Tito di Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Tito menjelaskan, selain menggunakan izin masuk yang sah, proses pemeriksaan kepulangan ratusan WNA tersebut juga telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya juga memastikan semua WNA itu telah melewati pemeriksaan di konter pemeriksaan imigrasi di bandara.
Total ada 191 warga Cina yang akan meninggalkan wilayah Indonesia dengan naik pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF8008 rute Jakarta-Fuzhou. Sementara itu, ihwal pakaian khusus yang digunakan oleh para WNA itu, Tito mengatakan, hal itu merupakan bagian dari regulasi negara Tirai Bambu. Hal itu lantaran di sana tingkat penyebaran kasus Covid-19 masih tinggi.
Sehingga warga yang pulang dari luar negeri harus menjalankan protokol kesehatan yang maksimal. "Sehingga sudah menjadi kebiasaan ketika warga Cina pulang ke negaranya maka mereka cenderung menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Hal ini bukanlah hal yang baru, dari awal pandemi terjadi warga Cina sudah melakukan hal yang sama," jelasnya.
Tito memastikan, petugas selalu melakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku bagi semua orang yang melintas keluar dan masuk wilayah Indonesia. Tidak ada WNA yang diistimewakan oleh imigrasi.