Selasa 07 Jun 2022 17:33 WIB

In Picture: PPKM Diperpanjang, Transportasi Umum Diperbolehkan dengan Kapasitas 100 Persen

PPKM diperpanjang di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Supir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Supir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Supir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Supir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement