Selasa 07 Jun 2022 17:56 WIB

Level PPKM Turun, Pemkot Bandung Target Gelar CFD Awal Juli

Turunnya level PPKM memantik sejumlah wacana digelarnya CFD.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Car Free Day (CFD), Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Car Free Day (CFD), Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022, telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 bagi seluruh wilayah di Jawa dan Bali. Turunnya level pembatasan memantik sejumlah wacana digelarnya kembali kegiatan-kegiatan yang sempat dihentikan akibat pandemi, salah satunya car free day (CFD). 

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi (KTT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan Dishub bersama Polres kewilayahan telah melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kebijakan penurunan level PPKM. Meski begitu, dia menegaskan bahwa untuk memutuskan kapan CFD dapat digelar kembali, perlu diperlukan rapat lanjutan. 

Baca Juga

“Kami sudah rapat dengan polres, kewilayahan dan nanti kita akan tindak lanjuti bagaimananya, karena memang kami baru rapat kemarin saat PPKM masih level dua. Makanya kemungkinan nanti akan ada rapat lagi, dan tunggu instruksi pimpinan juga,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/6/2022). 

“Ini (CFD) lagi diusahakan mudah-mudahan secepatnya, maksimal awal Juli bisa ada CFD lagi,” sambungnya. 

Menurutnya, berubahnya level PPKM dan sejumlah kebijakan terkait juga dapat berimbas pada pergeseran honor atau anggaran APBD, meskipun masih perlu diadakan kembali rapat susulan bersama dinas dan stakeholder terkait untuk mengetahui perubahan anggaran pasti. 

“Nanti kalau udah fix akan kita kabari lagi, sekarang kita masih tunggu rapat lanjutan dengan dinas dan stakeholder terkait,” ujarnya. 

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap kebijakan PPKM Level 1 ini tidak menimbulkan euforia berlebih. Dia juga menjanjikan agar segera melakukan pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 Kota Bandung terkait kebijakan relaksasi di beberapa sektor. 

"Relaksasi rata-rata 100 persen tapi makanya kita lihat, misalnya kapasitas penonton di stadion tidak berarti 100 persen, kafe boleh 100 persen, bioskop boleh 100 persen kan kita lihat juga yah, intinya jangan langsung euforia nanti kita atur dalam perwal," ucapnya. 

Selain itu, terkait pembukaan kembali taman Alun-alun dan pelaksanaan car free day (CFD) di Jalan Ir H Juanda (Dago) dan Jalan Buah Batu, Yana menyebut pihaknya masih harus mengkaji sebelum hal tersebut bisa dilakukan. 

"Pelan-pelanlah ya, karena gini sekali lagi jangan ada euforia karena faktanya virus ini masih ada jadi perlu kehati-hatian," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement