REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini telah mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Penyalahgunaan narkoba yang terjadi saat ini banyak dilatarbelakangi oleh kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).
Hal ini disampaikan Penyuluh Narkoba Ahli Muda Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Eva Fitri Yuanita dalam kuliah umum yang diselenggarakan Program Studi (prodi) Hubungan Masyarakat, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI). “Apalagi kondisi perubahan di berbagai aspek kehidupan saat ini dan ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang terjadi, membuat permasalahan narkoba banyak terjadi, termasuk di kalangan mahasiswa,” ujar Eva dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/6/2022).
Hingga saat ini, terdapat 1.047 jenis New Psychoactive Substances (NPS) beredar di dunia. 75 jenis NPS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan RI Nomor 2 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Selain itu, beberapa negara yang termasuk dalam jaringan narkotika di wilayah Indonesia, juga merupakan bagian dari jaringan internasional, yaitu Golden Peacock (Amerika Serikat), Nigeria, Eropa, Turki, Timur Tengah (Qatar, Arab Saudi, Suriah), Golden Crescent (Afganistan, Iran, Pakistan), Golden Triangle (Thailand, Myanmar, Laos), dan Malaysia.
“Dalam penyalahgunaan narkoba, biasanya terdapat beberapa tahapan yang terjadi pada individu sampai akhirnya mereka menjadi pecandu, yaitu experimental use, yakni penggunaan sekadar memenuhi rasa ingin tahu; recreational use, yakni penggunaan dengan tujuan sosialisasi pada saat berkumpul dengan teman; situational use, yaitu penggunaan yang dipicu dorongan untuk menggunakan kembali (ketergantungan); intensive use, penggunaan setiap hari yang berdampak pada fungsi sosial/pekerjaan; serta dependent use, penggunaan untuk menghilangkan rasa tidak nyaman, seperti nyeri, kecewa, dan depresi,” papar Eva.
Menurut Eva, strategi dan kebijakan yang dilakukan BNN saat ini berupa perang melawan narkoba agar mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). "Meliputi, pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta pemanfaatan teknologi, dan kerja sama dengan berbagai stakeholders untuk mencapai target tersebut. Selain itu, peran orang-orang terdekat juga cukup efektif dalam pencegahan penyebarluasan narkoba, dengan pendekatan yang tidak menghakimi," terangnya.
Ketua Program Studi Hubungan Masyarakat, Mareta Maulidiyanti, mengatakan bahwa kolaborasi yang dilakukan antara Vokasi UI dengan BNN merupakan suatu bentuk kerja sama dalam penyebarluasan informasi. Juga kesadaran bahaya penyebaran dan pengedaran narkoba, khususnya di lingkungan mahasiswa.
“Sebagai mahasiswa prodi Hubungan Masyarakat, mereka dapat belajar bagaimana cara menjembatani informasi yang ingin disampaikan oleh stakeholders di pemerintahan kepada masyarakat melalui program kolaborasi ini. Selain itu, saya juga berharap agar ke depannya program kerja sama antara Vokasi UI dengan BNN dapat terus berlanjut dan meluas ke bidang lainnya,” ujarnya.