Jumat 10 Jun 2022 19:59 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Jajaran kepolisian telah menetapkan tiga orang berinisial AE, AS, dan AS alias YN terkait Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi sebagai tersangka. AE sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

"Tiga orang di Cimahi ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2022). Ia mengatakan ketiganya telah ditahan.

Baca Juga

"Sudah dilakukan penahanan," katanya. Saat penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai dan buku. 

Selain itu buku NII dan Hizbut Tahrir pun ditemukan. Termasuk kartu anggota, Khilafatul Muslimin dan bendera khilafah.

Mereka dijerat pasal 82 A ayat 2 jo pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan pasal 107 ayat 1 KUHP.

"Terbukti ada tindak pidananya," kata Ibrahim. Sementara itu dua orang lainnya telah ditetapkan tersangka ditangani oleh Polres Karawang.

"Di Cimahi tiga tersangka, di Karawang ada dua tersangka," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement