Selasa 14 Jun 2022 15:37 WIB

Usai Diperiksa KPK, Kepala Dinas PUPR : Saya tidak Tahu, Takut Salah Jawab

Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ade Yasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas PUPR Soebiantoro rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ade Yasin.

Namun usai diperiksa tim penyidik KPK, Sorbiantoro enggan berbicara banyak kepada awak media terkait ihwal pemeriksaan dirinya itu. Dia mengaku, enggan memberikan pernyataan karena takut salah menjawab.

"Tanya sama penyidik saja, saya takut salah jawab," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/6).

Soebiantoro melenggang menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi pemeriksaan dirinya oleh penyidik. Dia juga enggan membeberkan jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya.

Dia mengaku, hanya dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Bogor. Namun, dia enggan merinci keterangan yang diminta tim penyidik berkaitan dengan kasus dimaksud.

"Dimintai keterangan saja. Saya nggak tahu takut salah jawab. Ke penyidik saja," katanya sambil berusaha meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement