Selasa 14 Jun 2022 21:45 WIB

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku mengelabui petugas dengan menutupi tangki yang telah dimodifikasi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kepolisian melalui Polres Pasaman mengamankan seorang laki-laki berinisial D (43 tahun) yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/6), tepatnya di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Tonang Baru, Jorong Murni, Kenagarian Panti, Kecamatan Panti.

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil pick up Isuzu Straga," kata Satake, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian, dua buah jerigen plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar.

Sebelum ditangkap, D mencoba menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Polsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari si pemilik kendaraan.

Berdasarkan pengakuan D, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak. Setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.

“Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali secara bolak balik melakukan pengisian ke SPBU Panti,” ujar Satake.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement