REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kepolisian melalui Polres Pasaman mengamankan seorang laki-laki berinisial D (43 tahun) yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/6), tepatnya di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Tonang Baru, Jorong Murni, Kenagarian Panti, Kecamatan Panti.
"Pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil pick up Isuzu Straga," kata Satake, Selasa (14/6/2022).
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian, dua buah jerigen plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar.
Sebelum ditangkap, D mencoba menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Polsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari si pemilik kendaraan.
Berdasarkan pengakuan D, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak. Setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali secara bolak balik melakukan pengisian ke SPBU Panti,” ujar Satake.