JAKARTA – Dua terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis masing-masing 9 tahun dan 8 tahun penjara. Dalam sidang pada Selasa (14/6), majelis hakim meyakini keduanya bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan divonis 9 tahun penjara dan...
Berita Lainnya