Rabu 15 Jun 2022 07:50 WIB

Petinggi Ditjen Pajak Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis Ridwan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU KPK yaitu hukuman penjara 10 tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Dua terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis masing-masing 9 tahun dan 8 tahun penjara. Dalam sidang pada Selasa (14/6), majelis hakim meyakini keduanya bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan divonis 9 tahun penjara dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement