REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggandeng pemerintah daerah setempat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Implementasi dari program tersebut yaitu diresmikannya Taman Panatayuda "Bersinar" (Bersih dari Narkoba) dan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Keliling.
Peresmian program tersebut dilakukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan disaksikan Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Arif Ramdani, Rabu (15/6/2022). Dalam sambutannya, Yana Mulyana mengapresiasi program tersebut.
Dia mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba harus melibatkan seluruh elemen maayarakat. Tanpa sinergisitas, upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sulit terwujud. " Harus dilakukan secara massif, terintegrasi, terpadu, sinergi, dan berkelanjutan bersama dengan Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI serta seluruh komponen masyarakat di Kota Bandung untuk mewujudkan Kota Bandung Bersinar," kata dia dalam sambutannya.
Peresmian Taman Panatayuda Bersinar dan SKHPN Keliling, serta Pencanangan Zona Integritas digelar rangka memperingati HANI tahun 2022 dengan tema “Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia”.
Menurut Yana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung sepenuhnya program tersebut. Agar program ini berkesinambungan, pemkot akan melibatkan aparat kewilayahan (kelurahan dan kecamatan) untuk memantau taman tersebut. Ia juga meminta masyarakat sekitar berpartisipasi dalam menjaga taman tersebut." Aparat kewilayahan akan diterjunkan dalam membantu program ini," ujar dia.
Dalam program ini, Taman Panatayuda Bersinar merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi tentang P4GN serta sarana berkegiatan positif masyarakat untuk meningkatkan ketahanan diri terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba. Sementara Layanan penerbitan SKHPN adalah salah satu layanan BNN Kota Bandung.
Menurut Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto, SKHPN diperlukan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, pendidikan, sertifikasi, dan kebutuhan lainnya. Sejak tahun 2020, kata dia, layanan SKHPN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Sedangkan Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi.