Kamis 16 Jun 2022 17:29 WIB

Mengapa Bersedih Atas Wafatnya Seseorang Boleh Menurut Islam?

Kesedihan atas wafatnya seseorang adalah alami dan bahkan rahmat Allah SWT

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi makam orang wafat. Kesedihan atas wafatnya seseorang adalah alami dan bahkan rahmat Allah SWT
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi makam orang wafat. Kesedihan atas wafatnya seseorang adalah alami dan bahkan rahmat Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bersedih saat kehilangan orang yang dicintai akibat meninggal dunia memang diperbolehkan dalam Islam. Namun bagaimana jika rasa sedih itu terus berlarut sehingga membuat diri makin histeris dan meratapi kematian?  

Dalam sirah Nabawiyah, Rasulullah SAW pun pernah menangis atas wafatnya Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW (cucu beliau). Dan ketika ditanyakan mengapa beliau menangis, Nabi Muhammad SAW menjawab: 

Baca Juga

هذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللهُ تَعَالَى فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ، وَإِنَّما يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبادِهِ الرُّحَمَاءَ

"Hadzihi rahmatun ja'alahallahu fi qulubi ibadihi, wa innama yarhamullahu min ibadihi arruhama." 

Yang artinya, "Sesungguhnya tangisan ini adalah tangisan kasih sayang yang dikaruniakan Allah pada hati hamba-hamba-Nya, dan Allah SWT akan menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang."  

Dengan demikian, bersedih karena duka kematian tentunya diperbolehkan, berbeda halnya dengan meratapi kematian atau meratapi jenazah. 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menjelaskan, haram hukumnya meratapi jenazah serta menjerit-jerit karenanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: 

إن الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ "Innal-mayyita la-yuadzzibu bibukaa-il-hayyi" Yang artinya, "Sesungguhnya mayit (jenazah) akan disiksa karena tangisan orang hidup." Dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda: 

مَنْ نِيحَ عَليْهِ فَإنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ علَيْهِ يَوْمَ الْقِيامةِ  "Man niha alaihi fa-innahu yuadzzibu bimaa niha alaihi yaumal-qiyamah." Yang artinya, "Barang siapa yang diratapi (kematiannya), niscaya ia akan disiksa karena ratapan tersebut kelak pada Hari Kiamat." 

Dijelaskan bahwa pada saat Rasulullah SAW membaiat para Muslimah, maka beliau memerintahkan kepada mereka untuk tidak meratapi jenazah. 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ummu Athiyah dalam salah satu hadis shahih (Al-Bukhari nomor 1306). Rasulullah SAW bersabda:

إني بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ "Inniy bari-un minasshaaliqati wal-haaliqati wassyaaqati." Yang artinya, "Sesungguhnya aku berlepas diri dari wanita yang menjerit-jerit (meratap) wanita yang mencukur (menggunduli) rambutnya serta wanita yang merobek-robek bajunya (ketika mendapat musibah)."     

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement