REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang narapidana (napi) berinisial SE dan MR melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha dengan mencatut Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. Kedua pelaku masih berstatus tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan atau Lapas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua pelaku mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari google dan diedit. Kemudian kedua pelaku menggunakan data Wakapolres yang sudah di edit itu untuk meminta sejumlah uang kepada sejumlah pengusaha.
"Kedua pelaku melakukan penipuan dengan mencatut/mengedit data Wakapolres yang dulu pernah menjabat sebagai Kapolres di Ciamis dan Majalengka, kemudian meminta uang kepada pengusaha-pengusaha di kawasan tersebut," ujar Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Kata dia, para pelaku mendapatkan kontak para pengusaha-pengusaha tersebut berdasarkan penelusuran di google. Kemudian mereka menghubungi korban dengan lewat chat dan mengaku sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat. Salah satu percobaan penipuan itu dengan mencoba membohongi pengusaha tenda.
"Kedua pelaku mengatakan kepada pengusaha tenda tersebut bahwa ada kelebihan uang yang telah ditransfer ke rekening pengusaha tenda. Fakta sesungguhnya wakapolres metro jakarta barat tidak pernah menyewa tenda ataupun mentransfer," kata Joko.
Kemudian korban melakukan pengecekan tidak ada sama sekali uang transferan yang masuk yang diklaim para pelaku ada kelebihan uang transfer. Pelaku juga pernah meminta sejumlah uang kepada toko bunga dan toko kue. Kasus ini terbongkar usai mengonfirmasi langsung kepada Bismo Teguh Prakoso.
"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke Pak Wakapolres, Pak Waka mengatakan tidak pernah menyewa, membeli maupun kelebihan transfer," ungkap Joko.
Kata Joko, pihaknya melakukan penelusuran dan diketahui merupakan napi di salah satu lapas. Kemudian pada Maret 2022, penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan. Pelaku SE adalah napi dengan kasus penipuan. Sementara MR merupakan napi dengan kasus narkoba.
"SE berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, sementara MR berperan sebagai orang yang mengedit data Wakapolres dengan menggunakan aplikasi di ponsel," ungkap Joko
Namun demikian, Joko memastikan belum ada pengusaha yang mentransfer sejumlah uang ke kedua pelaku tersebut. Kemudian poses hukum kepada kedua pelaku sudah pada tahap sidik dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan.
Sementara itu Bismo Teguh Prakoso menghimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada seseorang yang mengatasnamakan dirinya atau orang lain. Terlebih jika seseorang tersebut meminta sejumlah uang atapun barang
"Konfirmasi dulu dan jangan mudah percaya karena segala apapun itu di jaman era digital sekarang ini siapapun dapat dengan mudah mengambil data milik seorang kemudian disalahgunakan," pesan Bismo.