Jumat 17 Jun 2022 03:10 WIB

McDonald’s Bayar Denda Hingga 1,2 Miliar Euro Atas Kasus Pajak di Prancis

McDonald's dinilai melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun

Rep: Lintar Satria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
McDonalds. McDonald Prancis dan perusahaan terkait setuju untuk membayar lebih dari 1,2 miliar euro pada negara bagian Prancis untuk menyelesaikan kasus di mana raksasa makanan cepat saji itu dituduh melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun.
Foto: Time
McDonalds. McDonald Prancis dan perusahaan terkait setuju untuk membayar lebih dari 1,2 miliar euro pada negara bagian Prancis untuk menyelesaikan kasus di mana raksasa makanan cepat saji itu dituduh melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- McDonald Prancis dan perusahaan terkait setuju untuk membayar lebih dari 1,2 miliar euro pada negara bagian Prancis untuk menyelesaikan kasus di mana raksasa makanan cepat saji itu dituduh melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun.

Kantor kejaksaan keuangan nasional mengatakan pengadilan Paris menyetujui penyelesaian pada hari Kamis, (16/6). McDonald's mengatakan penyelesaian itu hasil dari "diskusi produktif" dengan otoritas pajak.

The London Economics melaporkan dengan keputusan itu berarti penyelidikan penipuan pajak yang dibuka setelah diadukan serikat pekerja pada tahun 2016, akan ditutup.

Sementara itu kantor kejaksaan Luksemburg mengatakan McDonald Prancis, McDonald's System of France, MCD Luxembourg Real Estate dan perusahaan terkait lainnya setuju membayar denda denda, penalti, dan pajak total 1,24 miliar euro untuk menyelesaikan kasus setelah bertahun-tahun negosiasi.

Perusahaan itu dituduh menyembunyikan keuntungan Prancis di Luksemburg dengan pajak lebih rendah dari 2009 hingga 2020, dan melaporkan keuntungan yang rendah secara artifisial di Prancis.

McDonald's mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah membayar pajak 2,2 miliar euro (£ 1,8 miliar) selama periode itu. Itu tidak mengomentari tuduhan itu.

“Mayoritas penyelesaian pajak yang diantisipasi telah diperoleh” dan tercermin dalam pendapatan kuartalan terakhir perusahaan, dan sisanya akan tercermin dalam hasil kuartal kedua, kata McDonald's.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement