Sabtu 18 Jun 2022 14:03 WIB

Alami Darah Istihadhah dan Ingin Sholat? Perhatikan 3 Catatan Ibnu Qayyim Berikut Ini 

Muslimah yang alami istihadhah penting memastikan siklus haid bulanannya

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Kaum Muslimah saat melaksanakan shalat (Ilustrasi).
Foto: Antara
Kaum Muslimah saat melaksanakan shalat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian Muslimah ada yang tidak dapat membedakan antara darah haid dengan istihadhah kemudian menjadikan alasan tersebut untuk meninggalkan sholat. Bagaimana ketentuan syariatnya? 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, haid adalah darah yang Allah SWT tetapkan untuk kaum wanita setiap bulan pada umumnya. Adapun bagi wanita yang mengalami istihadhah, setidaknya ada tiga kondisi yang menyertainya.  

Baca Juga

Pertama, jika dia baru pertama kali mengalami hal tersebut maka hendaknya pada setiap bulan selama darah itu keluar, dia tidak melakukan sholat, puasa, dan tidak boleh bersetubuh dengan suaminya sampai dia suci.

Hal itu dilakukan jika kondisi tersebut (keluarnya darah) berlangsung maksimal selama 15 hari atau kurang seperti yang yang dikatakan jumhur ulama.  

Kedua, untuk masa haid berikutnya, jika darahnya keluar secara terus-menerus lebih dari 15 hari, maka hendaknya dia menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari dengan membandingkan wanita lain yang lebih mirip dengannya dan kerabatnya jika dia tidak bisa membedakan antara darah haid atau yang lainnya.  

Namun jika dia mampu membedakannya, maka dia tidak boleh sholat dan puasa serta bersetubuh dengan suaminya selama keluarnya darah haid yang dapat dibedakannya dari warnanya yang hitam dan baunya yang menyengat. Dengan syarat, hal tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari.  

Ketiga, jika dia mengetahui kebiasaan waktu haidnya, maka dia harus menunggu sampai dia bersih menurut kebiasaannya dan kemudian mandi. Setelah itu jika ada darah yang terus keluar, maka itulah istihadhah.

Jika datang waktu sholat, dia harus berwudhu setiap kali sholat dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya sampai datang waktu haidnya pada bulan berikutnya.  

Dijelaskan bahwa ini merupakan ringkasan dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW tentang wanita mustahadhah, seperti telah diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulugh al-Maram dan Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Muntaqa.    

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement