REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian Muslimah ada yang tidak dapat membedakan antara darah haid dengan istihadhah kemudian menjadikan alasan tersebut untuk meninggalkan sholat. Bagaimana ketentuan syariatnya?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, haid adalah darah yang Allah SWT tetapkan untuk kaum wanita setiap bulan pada umumnya. Adapun bagi wanita yang mengalami istihadhah, setidaknya ada tiga kondisi yang menyertainya.
Pertama, jika dia baru pertama kali mengalami hal tersebut maka hendaknya pada setiap bulan selama darah itu keluar, dia tidak melakukan sholat, puasa, dan tidak boleh bersetubuh dengan suaminya sampai dia suci.
Hal itu dilakukan jika kondisi tersebut (keluarnya darah) berlangsung maksimal selama 15 hari atau kurang seperti yang yang dikatakan jumhur ulama.