Kamis 23 Jun 2022 01:26 WIB

Pembunuhan Dua Perempuan di Sukabumi Ternyata Seorang Nelayan

SI meradang ketika ditolak berkencang oleh remaja korbannya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham Tirta
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang perempuan di Pantai Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Pelaku pembunuhan ternyata seorang nelayan berinisial SI (51 tahun), warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Korban pembunuhan adalah Adel (18 tahun) dan Aisyah (54). Keduanya adalah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang di sana.

Baca Juga

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam siaran persnya mengatakan, motif pembunuhan lantaran pelaku yang tengah dalam mabuk minuman keras tersinggung ditolak berkencan oleh korban. Kejadian itu terjadi pada Ahad (19/6/2022), malam. "Korban merupakan pemandu lagu dan pemilik warung yang menyediakan hiburan musik," kata dia.

Pembunuhan berawal saat pelaku berkunjung ke warung tersebut untuk minum-minuman keras. Pelaku didampingi korban bernama Adel saat minum dan bernyanyi.

Usai bernyanyi, pelaku mengajak korban Adel berkencan, namun ditolak. Karena tersinggung, pelaku membawa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

SI kemudian menusuk bagian punggung korban hingga berteriak meminta tolong. Korban pun tersungkur dengan luka dipunggung. Tak lama kemudian, korban Aisyah datang ke lokasi dengan maksut memberi pertolongan. Namun, Aisyah mengalami nasib yang sama.

"Korban Aisyah meninggal lantaran dianiaya dan kepalanya dibenamkan ke dalam air laut yang berada di belakang warung," ujar dia.

Usai membunuh kedua korbannya, lanjut Dedy, pelaku kabur dengan sepeda motornya. Kasus pembunuhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Sukabumi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku seorang diri," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement