Jumat 24 Jun 2022 04:10 WIB

Anies Berencana Berikan Disinsentif kepada Perusahaan tak Pilah Sampah

Bentuk disinsentif untuk perusahaan tak pilah sampah seperti kena pajak lebih tinggi.

Warga berjalan meniti jembatan bambu yang penuh sampah di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Bentuk disinsentif untuk perusahaan tak pilah sampah seperti kena pajak lebih tinggi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga berjalan meniti jembatan bambu yang penuh sampah di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Bentuk disinsentif untuk perusahaan tak pilah sampah seperti kena pajak lebih tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah untuk mengurangi kiriman sampah dari Ibu Kota ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Namun, Asep belum memberikan detail kenaikan pajak tersebut termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.

Sanksi tersebut, kata dia, harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah. DLHDKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.

Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan di Ibu Kota mencapai 1.382 ton.

"Jadi yang 561 perusahaan itu hanya menswastanisasi pengangkutan sampahnya, tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep.

Sedangkan dari ribuan perusahaan yangterdaftar memiliki izin lingkungan, baru sekitar tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta.

"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu, karena kalau tidak, itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep.

Adapun total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton. Sedangkan kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas tiap tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement