In Picture: Polda Kalbar Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Kejahatan Narkoba
Polda menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp1 miliar..
Rep: Jessica Helena Wuysang/ Red: Yogi Ardhi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo (kanan) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti (kiri) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencucian uang dari kejahatan narkoba dan pemusnahan barang bukti di Dit Resnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/6/2022). Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalbar memusnahkan 3,3 kilogram sabu-sabu dan menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp1 miliar berupa dua unit mobil, satu unit motor, satu unit rumah, satu kavling tanah dan uang Rp100 juta dari dua tersangka berinisial SB dan T serta satu warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang berinisial RD yang ditangkap pada Kamis (9/6). (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Sejumlah petugas kepolisian mengangkat ember berisi cairan sabu-sabu seusai pengungkapan kasus pencucian uang dari kejahatan narkoba dan pemusnahan barang bukti di Dit Resnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/6/2022). Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalbar memusnahkan 3,3 kilogram sabu-sabu dan menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp1 miliar berupa dua unit mobil, satu unit motor, satu unit rumah, satu kavling tanah dan uang Rp100 juta dari dua tersangka berinisial SB dan T serta satu warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang berinisial RD yang ditangkap pada Kamis (9/6). (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah petugas kepolisian mengangkat ember berisi cairan sabu-sabu seusai pengungkapan kasus pencucian uang dari kejahatan narkoba dan pemusnahan barang bukti di Dit Resnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/6/2022).
Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalbar memusnahkan 3,3 kilogram sabu-sabu dan menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp1 miliar berupa dua unit mobil, satu unit motor, satu unit rumah, satu kavling tanah dan uang Rp100 juta dari dua tersangka berinisial SB dan T serta satu warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang berinisial RD yang ditangkap pada Kamis (9/6).
sumber : Antara Foto
Advertisement