Jumat 24 Jun 2022 20:55 WIB

Organda Harap Pemerintah Cermat Terkait Wacana Syarat Perjalanan

Jika syarat perjalanan kembali diperketat akan berdampak pada okupansi penumpang.

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta (ilustrasi). Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah lebih cermat dalam menentukan kebijakan terkait pemberlakuan kembali syarat perjalanan di sektor transportasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta (ilustrasi). Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah lebih cermat dalam menentukan kebijakan terkait pemberlakuan kembali syarat perjalanan di sektor transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah lebih cermat dalam menentukan kebijakan terkait pemberlakuan kembali syarat perjalanan di sektor transportasi.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono mengatakan bahwa sektor transportasi darat mulai pulih seiring dengan pelonggaran syarat perjalanan masyarakat di angkutan umum.

"Kami memahami pemerintah berusaha mengendalikan kasus Covid-19, namun disayangkan kalau harus diperketat lagi," kata Ateng kepada Antara di Jakarta, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga

Ateng menyampaikan, Organda khawatir jika syarat perjalanan kembali diperketat maka akan berdampak pada okupansi penumpang angkutan umum. Menurut dia, hal tersebut akan membuat pengusaha angkutan umum mengalami kesulitan operasional.

Oleh sebab itu, Organda meminta agar kebijakan syarat perjalanan diputuskan secara cermat berdasarkan kondisi pengendalian kasus Covid-19 setiap daerah.Selain itu, pemerintah juga diharapkan agar konsisten pada penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi.

"Kalau ada di daerah tertentu sedikit naik kasusnya, ya cukup di daerah tersebut yang diperketat syaratnya, jangan secara nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, Organda hingga saat ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. Upaya tersebut merupakan bagian dari kontribusi Organda dalam menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional angkutan umum yang mulai pulih.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal menjadikan booster atau vaksin penguat sebagai syarat perjalanan jika kasus Covid-19 terus menanjak hingga Juli 2022 nanti."Ayo mari kita semua ber-booster ria, karena kalau Juli nanti angka (kasus) ini masih terus naik, belum terhenti, kita akan mungkin membuat persyaratan perjalanan itu harus booster. Ini demi kita semua," katanya.

Luhut mengungkapkan, saat ini situasi pandemi masih terkendali dengan tingkat keterisian rumah sakit masih rendah 96,5 persen dibandingkan puncak kasus Omicron.Sementara itu, bed occupancy ratio juga masih tercatat rendah yaitu 1,9 persen, demikian pula tingkat kematian yang masih rendah dan positivity rate sebesar 3,3 persen, masih di bawah standar WHO sebesar 5 persen.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement