Sabtu 25 Jun 2022 00:01 WIB

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Atas Promosi Miras Gratis Holywings

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya penodaan suatu agama.

Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan, Holywings. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Keenam tersangka merupakan EJD (27 tahun) selaku direktur kreatif, NDP (36) selaku head tim promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif. Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardiskdan satu buah laptop.

Adapun, motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung. "Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Juga, pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement