Ahad 26 Jun 2022 00:25 WIB

Bima Arya Segel dan Bekukan IMB Eks-Holywings Bogor

Pemkot akan mencabut izin usahanya secara permanen, bila bukti penemuan semakin kuat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama 14 hari disegel, Pemkot Bogor akan mendalami bukti-bukti yang ditemukan. Mulai dari penemuan ratusan botol minol, sampah botol minol, hingga bill pembelian minol golongan B dan C.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama 14 hari disegel, Pemkot Bogor akan mendalami bukti-bukti yang ditemukan. Mulai dari penemuan ratusan botol minol, sampah botol minol, hingga bill pembelian minol golongan B dan C.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Akibat penemuan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C di Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor, kedua kafe itu disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Sabtu (25/6/2022). Penyegelan dilakukan selama 14 hari ke depan. 

Di samping itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Elvis Cafe and Resto masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia. Meskipun pihak pengelola sempat menyebut jika Elvis sudah berbeda manajemen dengan Holywings.

“Sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings, kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” kata Bima Arya kepada Republika, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga : Sekjen Rekat Dukung Pemerintah Tutup Holywings di Seluruh Indonesia

Selama 14 hari disegel, kata Bima Arya, Pemkot Bogor akan mendalami bukti-bukti yang ditemukan. Mulai dari penemuan ratusan botol minol, sampah botol minol, hingga bill pembelian minol golongan B dan C.

 

photo
Elvis cafe and resto eks Holywings Bogor disegel, Sabtu (25/6). - (Republika/Shabrina Zakaria)

 

Diketahui, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor, dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

“Kalau bukti bukti semakin kuat, saya kira bisa saja pemkot mencabut izin usaha di sini permanen. Buat apa kalau banyak mudlorotnya dan menimbulkan persoalan. Kita tidak hanya butuh PAD. Tapi, kita butuh situasi bogor, nyaman, kondusif, dan berkah,” tegasnya.

Baca juga : Ratusan Botol Minol Ditemukan di Gudang Kuproy Samping Elvis Eks-Holywings Bogor

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengaku, akan terus melakukan pengawalan terkait apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan dari Wali Kota Bogor. “Terkait dengan penutupan, penyegelan, hingga nanti pencabutan IMB-nya,” pungkasnya.

Pantauan Republika di lokasi, usai penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor, ratusan botol minol yang ditemukan akan disita. Selain itu, para karyawan yang sebelumnya masih ada di dalam Elvis Cafe and Resto, keluar dari gedung satu per satu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement