JAKARTA -- Pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. "KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan pada Juli...
Berita Lainnya