Senin 27 Jun 2022 13:10 WIB

Korban Pemerasan Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Difitnah dan Tertekan

Pengadian Tipikor Serang masih menggelar proses persidangan kasus dugaan pemerasan.

Red: Agus Yulianto
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta .
Foto: Istimewa
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta .

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi langkah responsif dan tegas dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta. SKK juga senantiasa menghormati dan mengikuti jalannya proses persidangan yang masih bergulir hingga saat ini.

"Kejadian pemerasan ini bukan saja membuat SKK menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, tapi juga kerugian imateriil. Sebab, kasus pemerasan ini telah menjadi preseden buruk dan menciderai iklim bisnis serta kepercayaan publik, termasuk para mitra bisnis perusahaan jasa titipan," kata Kuasa Hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan yang diperoleh oleh awak media, Senin (27/6).

Terlebih, SKK tidak hanya menanggung kerugian sebagai korban pemerasan, tapi juga menjadi korban fitnah dan pemutarbalikan fakta di dalam persidangan. Dengan bergulirnya persidangan dan bukti-bukti yang mulai terkuak satu-persatu, SKK berharap, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa, yang tidak saja merugikan tapi telah menimbulkan trauma psikis. Sehingga para saksi korban masuk dalam program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Dengan demikian, kata Panji, hal ini bisa menjadi alarm agar bukan hanya Bea Cukai, tapi seluruh stakeholder di bandara untuk semakin waspada dan memperketat pengawasan internal, tanpa mengesampingkan tugas pengawasan terhadap tupoksinya. 

Di sisi lain, publik pun akan melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan tiga program utama Jaksa Agung, yang salah satunya adalah pemberantasan Mafia pelabuhan/ bandar udara.

Korban pemerasan percaya, Majelis Hakim akan mewakili rasa keadilan masyarakat, dan mengeluarkan putusan yang memang sepadan terhadap tindakan para pelaku pemerasan dan mafia pelabuhan/ bandar udara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang hingga saat ini masih menggelar proses persidangan terhadap dua terdakwa pelaku pemerasan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, yaitu mantan pejabat Bea Cukai, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

QAB diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Bea Cukai dalam menerbitkan surat teguran, sampai mengeluarkan ancaman pencabutan izin operasional perusahaan jasa titipan, yang akhirnya memaksa perusahaan jasa titipan membayarkan uang hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, QAB juga telah mengondisikan VIM sebagai kurir untuk menerima uang tersebut. Padahal, teguran dari Bea Cukai memang bisa diberikan, apabila perusahaan jasa titipan terbukti melakukan tindak pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usahanya.

"Dalam hal ini, setiap praktik bisnis yang dilakukan SKK telah sesuai dengan koridor hukum dan mematuhi good corporate governance, terbukti dengan hasil monitoring evaluasi terakhir dari KPU Bea Cukai Soetta dengan hasil "sangat baik" kata Panji.

Oleh karena itu, Panji juga berharap, majelis hakim dapat dengan cermat dalam mempertimbangkan setiap fakta dan kebenaran di lapangan sebelum memberikan putusan. Tanpa menutup mata terhadap bukti-bukti maupun saksi-saksi yang telah disampaikan dan dihadirkan oleh berbagai pihak yang turut mendukung komitmen anti korupsi. Terutama para saksi korban dan saksi-saksi lain dari internal Kementrian Keuangan.

Terlebih pada persidangan terakhir, salah seorang terdakwa, VIM, telah mengungkap dan membongkar bagaimana keterlibatan atasannya, yaitu QAB, yang berperan mengatur semuanya termasuk pembagian uang hasil pemerasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement