REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya memang masih menyoroti polemik mengenai promosi minuman keras Holywings yang melibatkan nama Muhammad. Namun demikian, kata dia, pihaknya sudah mengambil langkah sesuai Pergub 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Sejak 23 Juni lalu kita sudah berikan teguran pertama sesuai dengan Pergub pasal 52,” kata Riza kepada awak media, di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Ditanya terkait wacana pembekuan izin, kata Riza, tidak akan serta merta diberlakukan. Pasalnya, untuk teguran pertama saja dinilainya perlu ada evaluasi selama sepekan sebelum diberlakukan teguran kedua, ketiga hingga penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata itu serta pencabutan TDUP dan kegiatan usaha.
“Kami sangat mengerti dan memahami masyarakat agar Holywings segera ditutup. Tapi ada langkah-langkah sesuai Pergub. Sekarang proses evaluasi tujuh hari. Jadi sekali lagi dari itu nanti kita lihat,” tuturnya.
Dia melanjutkan, jika ada tindakan yang dinilai masih sama, langkah Pemprov DKI akan melanjutkan ke teguran kedua, ketiga dan langkah pencabutan. Tahapan-tahapan itu, ditegaskannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau perizinan memang tanggung jawab pemerintah. Dan kami minta ke kafe Holywings atau lainnya bisa lebih berhati-hati,” jelasnya.
Dia mengatakan, setelah pihaknya memberikan surat teguran pertama dan disampaikan langsung ke pihak Holywings, dijawab dengan permintaan maaf dan klarifikasi. Holywings, jelas Riza, tidak akan mengulangi promosi minuman keras dengan menggunakan cara serupa.