Selasa 28 Jun 2022 13:33 WIB

Ganti STNK Akibat Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Gratis

Kombes Sambodo meminta masyarakat tak khawatir perubahan nama jalan di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, langkah itu dilakukan agar masyarakat pemilik kendaraan tak terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut alias gratis. "Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran

Sambodo menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berakibat pada kendaraan pribadinya. "Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di Ibu Kota. Karena itu masyarakat tidak perlu resah sama sekali.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen, Firman menegaskan, mereka tidak dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Baca: Indonesia Diminta Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement