Selasa 28 Jun 2022 21:41 WIB

Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Prihatin dengan Saksi dari JPU

Edy Mulyadi menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami persoalan.

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Terdakwa kasus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menganggap saksi yang merupakan inspektur tambang Kementerian ESDM, Mei Chidayanto tak memahami persoalan. 

Edy awalnya menduga Chidayanto bisa memberikan keterangan dengan jelas karena berstatus petinggi Kementerian ESDM. Namun, ia heran karena Chidayanto tak bisa menjawab pertanyaan sepanjang persidangan. 

Baca Juga

"Seharusnya dia banyak tahu tentang persoalan (lubang tambang) yang ditanyakan. Tapi ternyata setelah ditanya JPU, Majelis hakim, pengacara dan terdakwa terungkap bahwa saksi ini banyak tidak tahu walau yang ditanya tugas pokok dan fungsinya," kata Edy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022). 

Salah satu yang mendapat sorotan Edy ialah Chidayanto membantah ada lubang areal bekas tambang. Tetapi, hal itu berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan pada Maret 2020. 

"Nah ketika saya tanya kalau Maret 2020 sampai sekarang Juni 2022 apakah tidak mungkin ada lokasi tambang baru? Dia kekeuh (yakin) katakan tidak tahu, padahal dia sendiri katakan izin tambang disana ada 300 lebih," ujar Edy. 

Edy menyebut rasa herannya tak hanya dirasakan seorang diri. Sebab, ia menemukan majelis hakim mengalami hal serupa. 

"Jangankan saya, majelis hakim pun sampai keluar kalimat 'saya meragukan keterangan saksi yang hanya berdasarkan citra satelit'. Dan tadi terungkap juga dia tidak banyak melakukan kunjungan ke lokasi (tambang)," ucap Edy. 

Edy juga menyimpulkan majelis hakim tak puas dengan kesaksian Chidayanto. Kesimpulannya didasari hakim ketua Adeng AK yang sempat mengeluhkan dan menyindir Chidayanto.  

"Makanya ketika saya ditanya majelis hakim atas keterangan saksi saya katakan meragukan dan prihatin dengan kualitas saksinya," tegas Edy. 

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy soal 'Jin Buang Anak' diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat. Hanya saja, kasus ini dibuat melebar oleh JPU hingga menyangkut ketidaksetujuan Edy terhadap Ibu Kota Negara (IKN). 

JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

 

photo
Gerak cepat polri tuntaskan kasus Edy Mulyadi - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement