Rabu 29 Jun 2022 07:19 WIB

3.300 Ekor Sapi di Banyuwangi Divaksinasi PMK

Vaksinasi PMK di Banyuwangi ini diprioritaskan untuk sapi perah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Petugas memberikan vaksin PMK terhadap sapi, (ilustrasi).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Petugas memberikan vaksin PMK terhadap sapi, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI --  Sekitar 3.300 ekor sapi di Banyuwangi telah mendapatkan vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Angka tersebut sesuai dengan dosis vaksin PMK yang diterima Banyuwangi dari pemerintah pada tahap pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, M Khoiri mengatakan, vaksinasi PMK kali ini diprioritaskan untuk sapi perah. Hal ini karena jumlah kasus PMK pad sapi perah cukup tinggi. "Hal ini juga dilakukan untuk menjaga pasokan susu," ucapnya.

Baca Juga

Untuk diketahui, populasi sapi perah di Banyuwangi sekitar 700 ekor. Jumlah ini tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Menurut Khoiri, hewan ternak ini yang akan menjadi prioritas dinasnya untuk mencegah penyebaran PMK.

Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada sapi potong yang berada di sekitar kawasan sapi perah maupun wilayah-wilayah rentan. Hal ini terutama di sekitar kejadian PMK, perbatasan, atau wilayah dengan populasi ternak tinggi.

Menurut Khoiri, dinas melakukan sistem ring vaccination dalam pelaksanaan vaksin PMK. Hal ini berarti tidak semua ternak di wilayah target akan divaksin. Selain sapi yang di area sapi perah, vaksin juga diberikan pada sapi yang berada di wilayah-wilayah pinggiran yang berbatasan dengan desa/kecamatan sekitar.

Khoiri meminta masyarakat tetap bersabar dengan langkah yang diambil. Pasalnya, saat ini pemerintah memang masih fokus pada sapi perah dan potong. "Namun secara bertahap ternak yang lain juga akan mendapat giliran," ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dispertan Pangan Banyuwangi, Nanang Sugiharto, menambahkan vaksinasi PMK diberikan sebanyak tiga tahap. Tahap kedua akan diberikan lima minggu setelah proses vaksinasi pertama selesai. Sementara itu, vaksin booster akan disalurkan sekitar enam bulan setelah vaksinasi kedua.

Menurut Nanang, terdapat sejumlah persyaratan hewan ternak yang bisa mendapatkan vaksin PMK. Beberapa di antaranya yakni hewan harus berusia minimal dua pekan dan masa pemeliharaannya lama. Dengan kata lain, tidak akan dipotong minimal dalam satu tahun ke depan.

Selain itu, hewan ternak juga harus dipastikan sehat. Nanang memastikan, hewan ternak yang sedang terpapar PMK bisa divaksin setelah sembuh.

Nanang menambahkan, kegiatan vaksinasi dilakukan secara terjadwal oleh petugas medik dan paramedik veteriner di 11 pusat kesehatan hewan (puskesman) dan masing-masing kecamatan. Kemudian vaksinasi dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS). Hal ini dilakukan agar proses vaksinasi terpantau capaian targetnya.

Sebelumnya, Banyuwangi juga telah melakukan berbagai upaya mencegah penularan PMK di daerah. Hal ini dimulai dari melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang ternak hingga pengetatan lalu lintas ternak.

Untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, Pemkab Banyuwangi juga bakal mengeluarkan sertifikat kesehatan ternak. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ternak yang dibeli masyarakat dalam keadaan sehat. "Bebas dari penyakit ternak, termasuk PMK," katanya.

Menurut Nanang, hingga saat ini angka kematian sapi tidak sampai satu persen dari total kasus PMK yang mencapai 1.600 kasus. Hal ini bisa dilakukan karena penanganan hewan yang terinfeksi dilakukan sesuai gejalanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement